TANGERANG-Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang, Syafril Elain mengatakan 9 partai politik yang ada di wilayahnya wajib melakukan verifikasi menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Parliaementary Thershold (PT).
"Semua partai, termasuk juga yang sudah lolos parlementary threshold, harus diverifikasi. Ada 9 partai terdaftar yang harus diverikasi. Untuk itu KPU Kota Tangerang minta kepada 9 partai untuk menyiapkan berkas untuk dilakukan verifikasi faktual," kata Ketua KPU Kota Tangerang, Syafril Elain pada Okezone, Kamis (30/8/2012).
Dasar verifikasi dikatakan Syafril selain UU No 8/2012 tentang pemilu juga sesuai dengan peraturan KPU No 8/2012 tentang pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu, Anggota DPRD, DPRD Provinsi ataupun DPRD Kabupaten/Kota.
"Partai harus menyiapkan dokumen sesuai pasal 8 s/d 37 tahun 2012, antara lain yang isinya menyebutkan untuk menyiapkan foto copy Kartu Tanda Anggota (KTA) partai paling sedikit seperseribu dari jumlah penduduk," tutur Syafril lagi.
Bila dihitung dari jumlah penduduk Kota Tangerang yang mencapai 1,8 juta orang, berarti setiap partai paling sedikit menyiapkan 1.800 KTA . " Nanti akan kita Verifikasi lagi, apabila KTA nya bukan Kota Tangerang maka akan kita keluarkan dari daftar setoran KTA. Tak cuma KTA beberapa dokumen lain seperti kelengkapan surat-surat kesekertariatan juga harus dilengkapi," tegasnya.
Berdasarkan jadwal KPU Kota Tangerang sudah harus menerima dokumen dari partai mulai tanggal 4-24 Oktober 2012 (selama 20 hari). Nantinya KPU Kota Tangerang akan melakukan laporan hasil verifikasi secara berjenjangn dimana KPU Kota Tangerang melakukan pelaporan ke KPU Provinsi, dan seterusnya.
Adapun 9 partai di Kota Tangerang yang harus diverifikasi diantaranya, Demokrat, PDIP, Golkar, PPP, PAN, PKS, PKB, Gerindra dan Hanura. Sementara untuk partai Nasdem yang sudah tercatat di Kemenkumham sebagai partai juga harus diverifikasi.(sumber:okezone|30082012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar