-------- MARI BERGABUNG DALAM GERAKAN PERUBAHAN -------- TANGERANG RAYA Pilih : Partai Nasdem ------------

Kamis, 14 Juli 2011

Dukung Ratu Atut Chosiyah - Rano Karno !

Serang - Sejumlah Dewan Pengurus Daerah (DPD) Ormas Nasional Demokrat se-Provinsi Banten menyampaikan dukungan kepada bakal calon gubernur Banten 2011 Ratu Atut Chosiyah.  Kami bersama sejumlah pengurus DPD Nasional Demokrat se-Provinsi Banten komitmen mendukung Ratu Atut Chosiyah pada Pilgub Banten 2011," kata Ketua DPD Nasional Demokrat (Nasdem) Kota Tangerang Tasril Jamal yang juga juru bicara pengurus DPD Nasdem se-Provinsi Banten usai bertemu Ratu Atut Chosiyah di kediamannya Jalan Bhayangkara 51 Kota Serang, Rabu (13/7) malam.

Ia menyatakan, komitmen dukungan untuk Ratu Atut Chosiyah tersebut sudah bulat disepakati oleh delapan pengurus DPD Nasdem kabupaten/kota se-Provinsi Banten.
Selain itu dukungan tersebut juga sudah dikoordinasikan dengan pengurus wilayah Nasdem Provinsi Banten meskipun Ketua Pengurus wilayah tidak hadir dalam kesempatan tersebut hanya diwakili unsur pimpinan lainnya dari pengurus wilayah.
"Dukungan ini sudah dikoordinasikan dengan pimpinan wilayah. DPD menyampaikan dukungan karena Atut memiliki wilayah dan lebih dekat dengan masyarakat," kata Tasril Jamal.

Sementara itu Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang juga bakal calon gubernur Banten pada Pilgub 2011 menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas dukungan yang disampaikan pengurus DPD Ormas Nasional Demokrat se-Provinsi Banten.
"Saya mengharapkan dukungan Ormas Nasdem ini memperkuat dukungan bersama 11 partai koalisi yang akan dideklarasikan," kata Ratu Atut.

Ratu Atut Chosiyah mengatakan, ia akan mendaftar ke KPU Banten setelah melakukan deklarasi bersama bakal calon wakil gubernur yang akan mendampinginya pada Pilgub Banten 2011, yang didukung 11 Partai koalisi yang ada di DPRD Banten dan 22 partai non parlemen.
"Saya akan daftar setelah deklarasi. Untuk kejelasan siapa yang akan mendampingi saya bisa dipastikan setelah deklarasi," kata Ratu Atut. [(K-2) sumber:komhukum.com]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar