CILEGON- Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Banten H Sam Rachmat mendesak KPU Provinsi Banten untuk segera melakukan verifikasi terhadap semua partai pemilu, Minggu (2/9)
Desakan Sam Rachmat tersebut tidak hanya pada KPU Provinsi Banten, tapi juga KPU seluruh kabupaten/ kota di Provinsi Banten. Desakan terhadap KPU Banten dan seluruh KPU kabupaten/ kota terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Pemilu.
Putusan MK tersebut meminta kepada KPU untuk melakukan verifikasi terhadap seluruh partai pemilu, baik partai yang berada di parlemen maupun partai baru. "Dengan putusan MK itu, semua partai harus diverifikasi oleh KPU," ujar Sam Rachmat.
Menurut Sam Rachmat, Partai NasDem adalah partai yang paling siap diverifikasi oleh KPU. Karena Partai NasDem adalah partai pertama yang mendaftarkan diri ke KPU yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. "Tidak bisa dipungkiri bahwa Partai NasDem adalah partai yang paling siap diverifikasi oleh KPU," ujar Sam Rachmat.
Selain itu, pada akhir September 2012 mendatang, DPW Partai NasDem Provinsi Banten, akan melakukan program Partai NasDem Berbhakti untuk Negeri. Dalam program itu, DPW Partai NasDem Banten memberi bantuan seribu tangki air bersih untuk daerah rawan kekeringan di wilayah Banten.
Partai NasDem, tambah Sam, juga akan membantu pengungsi muslim Rohingnya yang berada di Kota Serang. Dan membantu seribu buku bacaan untuk taman bacaan masyarakat, serta program beasiswa untuk mahasiswa dan pelajar berprestasi. "Program Partai NasDem berbhakti untuk negeri akan membantu seribu tangki air bersih, seribu buku bacaan, membantu pengungsi Rohingya dan beasiswa," ujar Sam.
Sedangkan anggota KPU Provinsi Banten, Lukman Hakim, mengatakan KPU Provinsi Banten belum bisa melakukan verifikasi partai politik karena belum ada perintah dari KPU Pusat. Lukman mengakui bahwa banyak pengurus partai yang datang untuk mendaftarkan,"Memang banyak yang sudah datang mendaftar, tapi kami belum bisa verifikasi karena belum ada perintah dari KPU Pusat," ujar Lukman.
KPU Banten, tambah Lukman, karena adanya putusan MK terhadap UU Pemilu, akan memperlakukan yang sama terhadap semua partai pemilu. "Sesuai putusan MK, kami akan memperlakukan yang sama terhadap semua partai," ujar Lukman. (sumber:MediaIndonesia .com|020912)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar